SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
SURAT
PERJANJIAN KONSINYASI
18 Februari 2020
Denpasar, Bali
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Mega Lorena
Jabatan : Pemilik Toko
Alamat : Jl. Raya Canggu No 201. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung,Bali 80361
No. Telepon : 0812-9065-5120
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Kevin Putra Guntur
Jabatan : Produsen minuman Es Daluman Suka-Suka
Alamat : Jl. Merthayasa Gg II No 12, Denpasar Utara, Bali 80118
No. Telepon : 0822-3600-8317
Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pada tanggal Delapan Belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh satu (18/02/2021), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
PASAL 1
1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik produk Minuman
Kama Daluman ( Minuman khas daerah yang kekinian ) yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.
1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 15 ( Lima Belas ) botol Minuman Es Daluman Suka-Suka dengan harga jual dasar Rp 16.000,- (Enam Belas Ribu Rupiah ).
PASAL 3
PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 12% (Dua Belas Persen) dari harga jual barang
PASAL 4
4.1. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari sebelumnya.
4.2. Apabila barang PIHAK KEDUA sudah habis sebelum waktu penarikan, PIHAK PERTAMA dapat meminta suplai barang kepada PIHAK KEDUA.
4.3. Apabila barang PIHAK KEDUA belum habis dan sudah melewati masa kedaluwarsa, PIHAK PERTAMA wajib memberitahu PIHAK KEDUA sehingga dapat segera diganti oleh barang yang baru.
PASAL 5
PIHAK KEDUA berhak untuk mengambil atau menagih penjualan barangnya setiap tanggal 25 (Dua Puluh Lima) pada setiap bulannya.
Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Delapan Belas, bulan Dua, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dengan masa perjanjian selama 1 (Satu) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.
Denpasar, 18 Februari 2021
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
Mega Lorena, Kevin Putra Guntur
Komentar
Posting Komentar